Rembesan Gula Adalah Kejahatan Ekonomi

08-10-2013 / KOMISI VI

Merembesnya gula rafinasi ke pasar tradisional merupakan bentuk kejahatan ekonomi. Harga gula tebu hasil produksi petani nasional anjlok, tak berdaya dimakan gula rafinasi yang harganya jauh lebih murah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Chairuman Harahap (F-PG) dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, BKPM, AGRI, dan 11 perusahaan produsen gula, Selasa, (8/10). Merembesnya produk gula rafinasi yang sebenarnya untuk pasar industri, telah mengacaukan tataniaga gula.

Sayangnya, kata Chairuman, pemerintah tidak bereaksi cepat seperti saat menanggapi kasus penangkapan Ketua MK. Padahal, masalah gula adalah masalah mendasar petani kita. Dan itu menyangkut kehidupan rakyat kecil juga. Untuk itu, ia berharap Kementerian Perdagangan mengawasi dengan ketat masalah ini.

Sejauh ini, pemerintah belum memberi solusi konkrit atau sanksi kepada perusahaan yang menyalahi aturan distribusi gula. Dan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) harus ikut bertanggung jawab, jangan diam saja, karena ini menyangkut para produsen rafinasi yang merupakan entitasnya sendiri.

Chairuman juga menyoroti cita-cita pemerintah yang ingin swasembada gula. Pemerintah dinilainya tidak serius mengejar cita-cita swasembada tersebut. Bagaimana mau swaswembada bila petani kita terus dirundung kerugian. Tampaknya, cita-cita swasembada gula hingga akhir pemerintahan ini pada 2014 tidak akan tencapai. (mh), foto : odjie/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...